1. | Menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. |
2. | Memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat dan tepat. |
3. | Menyusun SOP mengenai tugas dan wewenang PPID Perum PPD dalam penyebarluasan informasi public. |
4. | Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan. |
5. | Merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pelayanan informasi public. |
6. | Meningkatkan kualitas layanan informasi publik. |
7. | Menyusun laporan tahunan mengenai kegiatan pelayanan informasi publik. |
Menjadi PPID BUMN dengan sistem penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang informatif, transparan dan profesional untuk mendukung visi perusahaan.
1. | Menyediakan informasi publik yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. |
2. | Memberikan layanan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu. |
3. | Meningkatkan pelayanan infomasi publik agar menghasilkan pelayanan yang berkualitas. |