Berdasarkan kebijakan pokok yang ditetapkan Direksi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum PPD Nomor : 07/Sekr/III/2016 tentang organisasi dan tata Kelola Strategi Bisnis Unit (SBU) Transbusway dan Keputusan Direksi Perum PPD Nomor : 14/Sekr/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Perusahaan Organisasi dan Tata Kelola Strategi Bisnis Unit (SBU) Transbusway Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Bahwa SBU Transbusway adalah unit usaha Perum PPD yang mandiri dengan pengertian bahwa unit usaha SBU Transbusway diberi kewenangan mengelola keuangan berdasarkan ketentuan - ketentuan yang sudah ditetapkan, melakukan usaha-usaha pengembangan, melaksanakan pembukaan, dan penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan (Laporan Keuangan Pokok dan Laporan Tambahan lainnya) yang terdiri dari: Neraca, Laba/ (Rugi), Laporan Perubahan Modal, Penjelasan Pos-pos Neraca, Penjelasan Pos-pos Laba/(Rugi), Laporan.
Maka dari itu perlu adanya manajemen dan struktur organisasi SBU Transbusway yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Perum PPD tentang pembentukan dan tata Kelola SBU Transbusway. Adapun jabatan struktural di SBU Transbusway diantaranya ada 2 struktur yaitu di SBU dan di area SBU. Untuk di SBU sebagai berikut:
1. General Manager
2. Manager Pengendali Operasional
3. Manager Administrasi dan keuangan
4. Supervisor Pengendali Operasional
5. Supervisor Produksi
6. Supervisor Keuangan
7. Supervisor SDM & Umum
Sedangkan untuk area SBU Transbusway sebagai berikut :
1. Manager Area
2. Supervisor Administrasi dan Keuangan
3. Supervisor Operasional
Dalam struktur SBU Transbusway terdapat satu pusat SBU dan enam area yaitu:
1. Area Ciputat
2. Area Cakung
3. Area Pulogadung
4. Area Depok
5. Area Tangerang
6. Area Cawang
Sejarah singkat berdirinya SBU
Perum PPD merupakan perusahaan milik pemerintah dibidang transportasi umum yang menjadi embrio dan pioner perkembangan angkutan bus di Jakarta. Dimulai dengan angkutan umum pada tahun 1920 sektor transportasi adalah yang memegang peranan penting dalam proses pembangunan terlebih lagi dengan tuntutan masyarakat untuk adanya sarana transportasi yang aman dan dapat dipercaya. Demi memenuhi kebutuhan tersebut maka perum ppd meluaskan jaringannya ,memperbaiki kinerjanya dan mengembangkan usahanya. PPD merupakan perusahaan negara yang menyandang tugas melayani kepentingan umum melalui peran sebagi operator dan penyedia jasa angkutan bus kota sebagai sarana perjalanan bagi masyarakat umum khususnya diwilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
SBU Transbusway adalah strategi bisnis unit usaha Perum PPD. SBU Transbusway bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016 dengan jumlah rencana operasi 450 unit pada hari dinas dan 330 unit pada hari libur dengan jumlah armada 494 unit. Bus SBU Transbusway dioperasikan pada tanggal 11 april 2016 sebanyak 10 unit, kemudian pada tanggal 12 april menambahkan armada sebanyak 50 unit , selang berjalannya waktu dan bertahap hingga mencapai 450 unit yang beroprasi di masing- masing koridor Transjakarta.
Ruang Lingkup SBU (Pokok Pekerjaan)
1. |
Melaksanakan pengoperasian bus dalam koridor busway sebagai Bus Rapid Transit (sebuah system bus yang cepat, nyaman , aman dan tepat waktu dari infrastruktur, kendaraan dan jadwal) angkutan masal
|
2. |
Menyusun dan mengelola kekayaan (asset) di lingkungan SBU Transbusway dengan prinsip transparan dan akuntabel(dapat dipertanggung jawabkan) Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijkan di dalam lingkungan SBU Transbusway
|
3. |
Melakukan pengembangan Strategi Bisnis Unit (SBU) Transbusway dengan menjalin Kerjasama pihak ketiga, dengan syarat terlebih dahulu melakukan kajian secara mendetail dan komprehensif mengenai kerja sama tersebut, tidak merugikan Perusahaan, bermanfaat bagi kemajuan Perusahaan, sesuai aturan yang berlaku dalam lingkungan Perusahaan Umum (Perum) dan diketahui Direksi
|
4. |
Melakukan pengelolaan pemberdayaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, alat produksi secara optimal berdaya dan berhasil guna
|
5. |
Melakukan pengelolaan keuangan
|
6. |
Melakukan pengelolaan kepegawaian
|
7. |
Melakukan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
|
8. |
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk kelancaran operasional SBU Transbusway
|