Tugas, Fungsi, Wewenang PPID

Tugas dan Fungsi PPID

1. Menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat dan tepat;
3. Menyusun SOP mengenai tugas dan wewenang PPID Perum PPD dalam penyebarluasan informasi public;
4. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
5. Merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pelayanan informasi public;
6. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
7. Menyusun laporan tahunan mengenai kegiatan pelayanan informasi publik.


Wewenang

1. Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
3. Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan