Tentang PPID

Profil Singkat PPID

Mewujudkan penyelenggaraan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, maka adanya pemberian akses untuk publik memperoleh informasi harus diperhatikan dengan sebaik mungkin. Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendasari Perum PPD membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Direksi Nomor 22-3/SEKR/VII/2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pembentukan PPID ini, menjadikan pelayanan informasi publik Perum PPD bertanggungjawab dalam hal penyimpanan, dokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Perum PPD.